188 Mahasiswa PAI Ikuti Pembekalan Asistensi Mengajar (AM)

PAI FITK UIN Malang – Lebih dari 800 mahasiswa FITK UIN Maliki Malang pada semester genap tahun 2022/2023 akan mengikuti kegiatan asistensi mengajar. Sebagai Program MBKM, kegiatan tersebut sudah dipersiapkan mulai dari desain kurikulum, kerjasama dengan mitra kerja, pedoman kegiatan hingga pembekalan kepada dosen dan mahasiswa. Prodi PAI akan melepas 188 mahasiswa untuk mengikuti asistensi (AM) mengajar yang tersebar diseluruh sekolah/madrasah di Jawa Timur. Kegiatan pembekalan AM berlangsung melalui dua tahap, tahap secara kkasikal melalui sistem perkuliahan selama 4 kali pertemuan dan tahap bersama-sama diselenggarakan di Aula Rektorat Lt. 5 pada selasa, (14/2/2023).

Tujuan dari Asistensi mengajar ialah memberikan pengalaman mengajar secara langsung dan tugas-tugas kependidikan lainnya secara nyata di lapangan guna membentuk calon pendidik dan/atau tenaga kependidikan profesional, yang memiliki seperangkat pengetahuan, keterampilan, nilai, sikap dan perilaku yang diperlukan bagi profesinya serta mampu menerapkan dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah maupun di luar sekolah.

Dalam pembekalan, kaprodi PAI menyampaikan pentingnya menjaga etika selama kegiatan AM. Etika yang harus ditujukkan mahasiwa PAI yaitu menjalankan tata tertib dan kebiasaan umum di sekolah/madrasah latihan, membiasakan diri memberi salam dan tatakrama di lembaga latihan, berusaha membaur diri dengan sivitas secara kekeluargaan, menghindari merokok di sekolah/madrasah latihan, meninggalkan sekolah/madrasah latihan harus seizin pimpinan, berkomunikasi dengan siswa, sejawat, dan pimpinan dengan sopan dan santun, Bergaul dengan siswa dalam batas-batas kesopanan dan kesusilaan, Berada di lokasi latihan paling lambat 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai dan meninggalkan sekolah/madrasah jika jam madrasah telah usai, kecuali izin pimpinan, mengisi daftar presensi yang disediakan setiap kali hadir di lokasi latihan, membantu kegiatan sekolah/madrasah sesuai dengan program yang telah dipersiapkan, menghindari berbagai kebiasaan yang mengganggu proses belajar mengajar, dan menghindari pemberian hukuman fisik dalam proses belajar mengajar.

Asistensi mengajar merupakan kegiatan pembelajaran yang dilakukan mahasiswa secara kolaboratif di bawah bimbingan dan arahan dosen pengampu matakuliah, guru, dan dosen pembimbing lapangan (DPL) di satuan pendidikan formal. Aktivitas mengajar di satuan pendidikan ini dilaksanakan selama 1 semester  (setara 20 SKS). Adapun konversi nilai mata kuliah sudah diapkan sebagai berikut:

NOKODEMATA KULIAHSKS
120010111C17 Mata Kuliah Pengenalan Lapangan Satuan Pendidikan (MKPLSP)2
220010111C18 Mata Kuliah Praktik Kerja Lapangan/Magang Kependidikan (MKPKL)4
320010111E01 Pembelajaran Qur'an Hadits2
420010111E02 Pembelajaran Fiqh2
520010111E03 Pembelajaran Akidah Akhlak2
620010111E04 Pembelajaran Sejarah Kebudayaan Islam2
720010111E05 Perencanaan Pembelajaran PAI2
820010111E06 Etika Profesi Guru PAI2
920010111E08 Pengembangan Sumber dan Media Pembelajaran PAI2
1020010111E07 Evaluasi Pembelajaran PAI2
 Jumlah SKS22

Sementara bentuk tagihan yang wajib dipenuhi oleh mahasiswa PAI adalah menyusun Silabus, Program Tahunan, Program Semesteran, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kriteria ketuntasan minimum (KKM), Penilaian Pembelajaran (Sikap/ pengetahuan/ ketrampilan), Media pembelajaran berbasis cetak, Digitalisasi bahan ajar, Pembuatan media pembelajaran (sumber belajar dan video praktik) minimal, Digitalisasi asesmen pembelajaran (instrumen penilaian), Pengisian konten pada sistem pengelolaan pembelajaran (daring), dan Implementasi lainnya dalam teknologi pembelajaran.

Melalui latihan yang memakan durasi waktu yang lebih panjang, kegiatan asistensi mengajar diharapkan memiliki passion sebagai calon guru profesional dan teladan. Guru yang mampu menunaikan tugasnya mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi. (mj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *